Kayong Utara – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan Kunjungan Pembinaan dalam rangka Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kayong Utara (04/08). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi langkah sinkronasi kebijakan antara pusat dan daerah didalam melaksanakan penataan ruang dan pertanahan.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, didampingi oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III, Agus Sutrisno, dan rombongan yang hadir mengadakan diskusi di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Pada kesempatan ini, Agus Sutanto menyampaikan mengenai kebijakan serta langkah-langkah yang harus dijalankan dalam melaksanakan pelayanan pertanahan di Kabupaten Kayong Utara yang berkaitan dengan Penguasaan, Penggunaan atau Pemanfaatan Tanah. (KM)
