Pontianak – Dalam meningkatkan kesadaran terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara menghadiri Workshop dan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat tanggal 28 Juli 2026.
Bertempat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Andi Wahyu Endriyanto, S.M selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara dan perwakilan dari 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat menghadiri rangkaian acara yang diselenggarakan dalam rangka persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut. Penilaian ini nantinya bertujuan sebagai fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi Maladministrasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, serta memberi pengaruh kepada penyelenggara guna memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan mengikuti Workshop dan Entry Meeting tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen menjaga integritas serta memberikan pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan menumbuhkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat. (KM)
