Kayong Utara – Didalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan berperan dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Berdasarkan SOP penanganan masalah pertanahan, setiap pengaduan yang diterima akan diangkat pada proses Rapat Gelar Kasus Awal yang dilaksanakan melalui rapat koordinasi internal atau pleno yang diselenggarakan oleh unsur Pimpinan dan Pejabat Fungsional di Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara beserta jajaran melaksanakan rapat gelar kasus awal sebagai langkah pengkajian yuridis permulaan sebelum memutuskan langkah-langkah strategis didalam penyelesaian sengketa/konflik pertanahan. Tujuannya guna menganalisis dokumen-dokumen yang diadukan oleh pengadu, menentukan status permasalahan sesuai kategori masalah, kemudian mementukan ruang lingkup penanganan yang dapat diambil sebagai tindak lanjut hingga koordinasi lintas seksi untuk menyamakan persepsi antara Seksi Penanganan Sengketa dan Konflik, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Pengukuran dan Pemetaan, serta Subbagian Tata Usaha di lingkungan Kantor Pertanahan. (KM)
