28 Oct 2026, Wed

Pemkab Kayong Utara Minta Verifikasi Harga dan Penyaluran LPG 3 Kg di Desa Sejahtera

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara meminta verifikasi atas keluhan warga mengenai penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Sejahtera. Keluhan itu mencakup dugaan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan pengalihan pasokan kepada pihak yang tidak berhak. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pertamina serta agen untuk memastikan keadaan sebenarnya sebelum langkah lebih lanjut diambil.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kayong Utara, Akhmad Subhianto, mengatakan laporan mengenai persoalan tersebut telah diteruskan kepada Sales Branch Manager Rayon VI pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pihak badan usaha diminta mendalami kondisi di lapangan dan memeriksa apakah penyaluran LPG bersubsidi telah mengikuti ketentuan.

Akhmad menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat karena laporan warga membantu pengawasan. Sebelum laporan terbaru itu, pemerintah kabupaten juga telah berkomunikasi dengan agen dan PT Pertamina mengenai distribusi LPG 3 kilogram. Proses verifikasi diperlukan agar dugaan pelanggaran tidak diputuskan hanya berdasarkan informasi awal.

Menurut Akhmad, pangkalan wajib menjual LPG bersubsidi sesuai HET, yakni Rp18.600 per tabung untuk wilayah di luar radius 60 kilometer dari stasiun pengisian LPG. Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 70/EKSDA-A/I/2023. Kesepakatan sepihak dengan sebagian warga, tegasnya, tidak bisa menjadi alasan untuk menetapkan harga di atas batas itu.

Selain persoalan harga, pemerintah meminta Pertamina dan agen memeriksa dugaan pengalihan stok, termasuk melalui mekanisme yang disebut “lelang”. Pemeriksaan itu harus memastikan LPG bersubsidi sampai kepada konsumen yang memang berhak menerimanya.

Mengenai alasan keterbatasan uang kembalian, pemerintah mengimbau konsumen membawa uang pas jika memungkinkan. Namun, kewajiban pangkalan untuk menjual sesuai HET tidak berubah. Pangkalan juga diminta mengupayakan tersedianya uang kembalian bagi pembeli.

Pemerintah kabupaten mendorong penyempurnaan Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar distribusi lebih tepat sasaran. Agen pun diminta memperkuat verifikasi kesiapan dan kapasitas calon pangkalan sebelum penetapan. Akhmad menyatakan pemerintah daerah akan mengawal pemberian sanksi sesuai aturan apabila pelanggaran terbukti.

Masyarakat diajak melaporkan indikasi penyimpangan dengan informasi yang jelas dan dapat diverifikasi. Pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi dengan Pertamina, agen, dan pihak terkait untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi sesuai hak konsumen dan harga yang berlaku.

Sumber: https://mediacenter.kayongutarakab.go.id/berita/detail/respons-keluhan-warga-pemkab-kayong-utara-minta-distribusi-lpg-di-desa-sejahtera-diverifikasi

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *