Disdukcapil Kayong Utara memperoleh rekomendasi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 setelah menjalani audit eksternal Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Rekomendasi itu menjadi tahap penting dalam penguatan tata kelola data kependudukan, yang menurut Kepala Disdukcapil Aslinda harus dijaga karena bersifat sensitif.
Tim audit melibatkan Abdul Karim dari Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Raul Bernardino sebagai auditor utama PT TSI Sertifikasi Internasional, serta Boy Eka Febrian Zain dari Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat.
Pemeriksaan mencakup komitmen pimpinan dan tim SMKI, kebijakan serta sasaran keamanan informasi, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengendalian dokumen. Auditor juga meninjau perlindungan fisik ruang server, ruang arsip, dokumen kependudukan, komputer, serta akses ke fasilitas tersebut.
Personel diwawancarai dan diuji melalui sampel untuk menilai pemahaman tugas serta penerapan sistem dalam pekerjaan sehari-hari. Di bidang teknologi, auditor memeriksa inventaris aset, akun dan hak akses, catatan sistem, konfigurasi keamanan, pencadangan data, layanan SIDATOKKU, pengelolaan perubahan, dan proses pemulihan data.
Aspek sumber daya manusia, pelatihan, administrasi, pengadaan, kontrak penyedia teknologi, dan risiko pihak ketiga turut dievaluasi. Rangkaian audit ditutup dengan penyampaian ringkasan hasil dan tindak lanjut yang diperlukan.
Hasil audit mencatat 18 temuan, terdiri atas 15 peluang perbaikan dan tiga temuan minor. Disdukcapil mendapat waktu 40 hari untuk memperbaiki seluruh temuan serta menyampaikan bukti tindak lanjut. Aslinda menyatakan instansinya akan berkoordinasi dengan auditor internal dan eksternal agar perbaikan sesuai koreksi yang diberikan.
Rekomendasi sertifikasi tersebut belum berarti seluruh pekerjaan selesai. Disdukcapil menyatakan akan terus memperkuat kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data administrasi kependudukan supaya pelayanan publik tetap aman, terpercaya, dan berkelanjutan.