Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara menjalani Audit Internal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di ruang rapat instansi tersebut, Selasa (1/9/2026). Audit oleh Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat berlangsung selama tiga hari hingga 3 September 2026.
Kegiatan ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/8081/DUKCAPIL tertanggal 1 Agustus 2026 mengenai Surveillance ISO 27001 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tim audit dipimpin Erika bersama empat anggota.
Audit mengevaluasi penerapan SMKI dan memastikan pengamanan informasi berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan mencakup dokumen, wawancara pegawai, serta pengamatan langsung terhadap praktik perlindungan data dan sistem teknologi informasi di lingkungan Disdukcapil Kayong Utara.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara Aslinda menyatakan audit bukan sekadar mencari kekurangan, melainkan sarana evaluasi untuk memastikan data pribadi masyarakat dikelola secara aman dan sesuai standar. Tiga aspek utama yang dijaga adalah kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi agar layanan administrasi kependudukan tetap akurat serta dapat diandalkan.
Audit juga menjadi persiapan menghadapi audit eksternal yang direncanakan pada awal Oktober 2026 oleh lembaga sertifikasi atau Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selain kepatuhan terhadap ISO/IEC 27001:2022, penerapan keamanan informasi diperiksa berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2026.
Aslinda memastikan setiap temuan dan rekomendasi akan digunakan untuk memperbaiki tata kelola. Menurutnya, SMKI merupakan investasi untuk membangun pelayanan publik yang aman dan terpercaya, sedangkan sertifikasi merupakan bagian dari proses menuju pengelolaan keamanan informasi yang matang dan berkelanjutan.