28 Oct 2026, Wed

Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kayong Utara, 26-27 Agustus 2026

Kayong Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang dinyatakan hilang, pada hari Rabu dan Kamis, 26-27 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta didampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk.

Pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang memiliki peran penting sebagai pernyataan resmi dan pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas keterangan yang disampaikan. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan memastikan bahwa sertipikat yang dinyatakan hilang benar-benar tidak berada dalam penguasaan pihak lain, tidak sedang dijaminkan, serta tidak menjadi objek sengketa.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat waktu. Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, demi mendukung rasa aman dan kepastian hak bagi masyarakat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanahnya. (KM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *