Kayong Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Peninjauan lapangan oleh Roihana Hasan Basri, S.H. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai upaya penertiban dan pengendalian tata ruang atas seluruh hak atas tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Pada kesempatan ini, dilakukan pengumpulan data faktual dan kondisi riil di lapangan mengenai pemanfaatan, penggunaan, serta penguasaan bidang tanah yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Hal tersebut bertujuan agar setiap bidang tanah yang telah diberi hak, baik HGB, HGU, atau Hak Pakai, dipenuhi kewajibannya untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen untuk mewujudkan pemanfaatan tanah yang produktif, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat. (KM)
